Sumber Ajaran Aswaja An-Nahdliyah

Sumber Ajaran

Prosedur perumusan hokum dan ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah dlam tradisi jam’iyyah Nahdlatul Ulama amat bergantung pada pola pemecahan masalahnya antara : pola maudhu’iyah (tematik) atau terapan (qonuniyah) dan waqi’iyah (kasuistik). Pola maudhu’iyah pendiskripsian masalahnya berbentuk tashawur lintas disiplin keilmuan empirik. Ketika rumusan hukum atau ajaran Islam dikaitkan dengan kepentingan terapan hokum positif (RUU/Raperda), maka pendekatan masalahnya berintikan “tathbiq al-syari’ah” disesuaikan dengan kesadaran hokum kemajemukan bangsa. Apabila langkah kerjanya sebatas merespon kejadian faktual (waqi’iyah) yang bersifat regional (kedaerahan) atau insidental, cukup menempuh penyelesaian metode takhayyur (elektif) yaitu memilih kutipan doktrin yang siap pakai (instan).

Berikut diuaraikan cara merujuk (menggali sumber referensi) dan langkah istinbath (deduktif) atau istidlal (induktif) yang menjadi tradisi keagamaan Nahdlatul Ulama dalam mengembangkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah.

a. Madzhab Qauli

Pendapat atau pandangan keagamaan ulama yang teridentitas sebagai “ulama sunni” dikutip secara utuh qaulnya dari kitab mu’tabar dalam madzhab. Seperti mengutip dari kitab “Al-Iqtishad fi al-I’tiqad” karangan Abu Hamid al-Ghazaliy yang menjabarkan paham aqidah Asy’ariyah atau kitab “al-‘Umm” yang menghimpun qaul Imam Syafi’i. Sekira umat diperlukan perluasan doktrin (elaborasi) seyogyanya merujuk ke kitab syarah yang disusun oleh ulama sunni dalam madzhab yang sama. Seperti kitab “al-Majmu’” karya Imam al-Nawawi yang mengulang pandangan fiqih Imam al-Syairazi dalam al-Muhadzdzab.

Agar terjaga keutuhan paham madzhab sunni harus dihindarkan pengutipan pendapat (qaul) dari kitab yang penulisnya bermadzhab lain. Misalnya mengutip pendapat Imam Malik dari kitab Fiqhu al-Sunnah karya Sayid Sabiq, atau pensyarahan atas hadits koleksi Ibnu Daqiq al-Ied bertitel Muntaqa al-Akhbar dari ulasan al-Syaukani dalam Nayl al-Awthar.

b. Manhaj Manhaji

Ketika upaya merespon masalah kasuistik dipandang perlu menyertakan dalil nash syar’i berupa kutipan ayat Al-Qur’an, nuqilan matan Sunnah atau hadits, untuk mewujudkan citra muhafadzah maka langkah kerjanya sebagai berikut :

Pertama, kutipan ayat dari mushaf dengan rasam ‘Utsmaniy lengkap dengan petunjuk nama surat dan nomor urut ayat serta menyertakan terjemah standard eks Depaertemen Agama RI.; kutip pula tafsir atas ayat tersebut oleh Mufassir Sunni dari kitab tafsir yang tergolong mu’tabar. Keunggulan tafsir bila ditelusuri dari sumber dan media yang diperbantukan serta penerapan kaidah istinbath atas nash ungkapan Al-Qur’an. Integritas mufassir sebagai ulama sunni diperlukan sebagai jaminan atas mutu penafsiran dan pentakwilan. Sebagaimana diketahui pada jajaran ulama Syi’ah Imamiyah (Ja’fariyah dan Itsna Asy’ariyah) telah memperluas sifat kema’shuman melampaui wilayah nubuwwah, dan terjadi pentakwilan oleh ulama bathiniyah yang keluar dari bingkai aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.

Kedua, Penuqilan matan sunnah/ hadits harus berasal dari kitab ushulul hadits (kitab hadits standard) berikut mencantumkan narasumber Nabi atau Rasulullah SAW. serta nama periwayat/nama mukharrij (kolektor). Pemberdayaan nash sunnah atau nash hadits sebagai hujjah syar’iyah harus mempertimbangkan data hasil uji kehujjahannya sebagai shahih, hasan atau dha’if. Penarikan kesimpulan atas konsep substansi nash bermuara pada pensyarahan oleh Muhadditsin yang paham keagamaannya diakui sebagai sunni.

Ketiga, Pengutipan ijma’ perlu memisahkan kategori ijma’ shahabi yang diakui tertinggi mutu kehujjahannya dari ijma’ mujtahidin. Sumber pengutipan ijma’ sebaiknya mengacu pada kitab karya mujtahid muharrir madzhab seperti Imam Nawawi dan lain-lain. Pengintegrasian tafsir untuk ayat yang dirujuk berikut data kritik serta syarah hadits guna mengimbangi kondisi para pelaku penggalian ajaran dengan cara manhaji pada masa sekarang belum memenuhi kualifikasi mujtahid level manapun.

c. Spirit Ajaran Asy’ariyah dan Maturidiyah

Munculnya Asy’ariyah dan Maturidiyah merupakan upaya pendamaian antara kelompok Jabariyah yang fatalistik dan Qadariyah (yang dilanjutkan oleh Mu’tazilah) yang mengagung-agungkan manusia sebagai penentu seluruh kehidupannya. Sikap moderatisme keduanya merupakan ciri utama dari kaum Ahlussunnah wal Jama’ah dalam beraqidah. Sikap Tawasuth ini diperlukan dalam rangka untuk merealisasikan amar ma’ruf nahi munkar yang selalu mengedepankan kebajikan secara bijak. Yang prinsip bagi Aswaja adalah berhasilnya nilai-nilai syari’at Islam dijalankan oleh masyarakat, sedang cara yang dilakukan harus menyesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat setempat.

Aswaja menolak ajaran-ajaran aqidah yang dimiliki oleh garis keras. Seperti Mu’tazilah yang memaksakan ajarannya kepada orang lain dengan cara keras. Apabila orang lain tidak sepaham, dituduh musyrik dan harus dihukum. Contoh, kasus mihnah. Pada kasus itu, pemaksaan orang-orang Mu’tazilah kepada kaum muslimin untuk mengakui bahwa Al-Qur’an itu baru atau hadits. Karena itu, apabila terdapat kelompok garis keras, seperti FPI, yang suka menyelesaikan persoalan kemungkaran publik dengan kekerasan dan pemaksaan bahkan dengan pengrusakan, itu bukanlah tabiat kaum Aswaja an-Nahdliyah.

Ajaran Aswaja juga menolak kelompok-kelompok yang menutup diri dari golongan mayoritas kaum muslimin (jama’atul muslimin), seperti yang ditunjukkan oleh kelompok Syi’ah dan Khawarij. Sekarang terdapat kelompok tertentu, seperti LDII, dan sebagainya yang selalu menutup diri dari mayoritas umat Islam, itu bukanlah tabiat kaum Aswaja an-Nahdliyah. Sebab kaum Aswaja adalah kaum yang selalu diikuti oleh mayoritas dan dapat menerima masukan-masukan dari dalam dan luar untuk mencapai kebaikan yang utama. Prinsipnya adalah al-muhafadzatu ‘alal qadimi al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadidi al-ashlah (melestarikan hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).

Posting Komentar

0 Komentar